Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dengan tujuan dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Adapaun Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) Tahun Pelajaran 2023/2024, SMKN 2 Ngawi dinilai oleh penguji internal yaitu Bapak/ Ibu Guru Produktif yang berkompeten di bidangnya dan penguji eksternal. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Kegiatan UKK di SMKN2 Ngawi dijadwalkan mulai bulan Februari s/d Maret 2024. Adapun jenis UKK sesuai dengan Kompetensi Keahlian masing-masing, yakni :
1. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan
2. Teknik Kendaraan Ringan dan Otomotif
3. Tata Busana
4. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
5. Akuntansi dan Keuangan Lembaga