SMKN 2 Ngawi secara resmi mengumumkan kelulusan peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026. Pengumuman ini disampaikan kepada seluruh murid melalui sistem daring yang dapat diakses pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah yaitu pada hari ini Senin, 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil rapat dewan guru dan mempertimbangkan seluruh aspek penilaian, baik akademik maupun non-akademik, murid kelas XII dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria kelulusan yang berlaku.
Untuk dapat lulus, seorang murid SMK Negeri 2 Ngawi harus memenuhi kriteria berikut ini :
- Mengikuti ujian sekolah untuk semua mata palajaran yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 2 Ngawi;
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku pada Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester ;
- Memiliki Nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ≥ 70,00.
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik.
- Terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2025-2026.
- Dinyatakan lulus berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Kepala SMKN 2 Ngawi menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para murid selama menempuh pendidikan di SMKN 2 Ngawi. Dalam pesannya, pihak sekolah juga menghimbau para lulusan untuk tetap menjaga nama baik almamater serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan semangat dan integritas yang tinggi. Pengumuman kelulusan ini menjadi momentum penting bagi para murid untuk melangkah ke fase kehidupan berikutnya, sekaligus menjadi awal dalam meraih cita-cita dan masa depan yang gemilang.

Adapun Pengumuman Kelulusan murid-murid kelas XII SMKN 2 NgawiTahun Pelajaran 2025-2026 dapat diakses melalui Link berikut ini :

